43 hektar ladang ganja dimusnahkan oleh Polresta Banda Aceh, sebagai bagian dari program Quick Wins Kapolri.
![]() |
(Foto: tribratanewsrestabandaaceh.com) |
Banda Aceh, MataKeadilan.com – Melansir tribratanewsrestabandaaceh.com, Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengungkapkan, bahwa ada 43 hektar ladang ganja yang siap panen dimusnahkan, baik itu di Kabupaten Aceh Besar maupun di Nagan Raya, pada Rabu, 8 Maret 2023.
Ahmad Haydar mengatakan, di Kabupaten Aceh besar diketemukan 11 hektar ladang ganja yang berada di dua lokasi terpisah, dengan barang bukti ganja sebanyak 30.000 batang. Sementara di Nagan Raya ditemukan 32 hektar ladang ganja yang berada di tujuh lokasi dengan barang bukti 12 karung ganja kering sebanyak 20 kg dan ganja basah sebanyak 160.000 batang.
“Hari ini kami telah memusnahkan 43 hektar ladang ganja baik di Aceh Besar maupun Nagan Raya dengan barang bukti ganja siap panen sebanyak 190.000 batang,” kata Ahmad Haydar, dalam keterangannya, usai melakukan pemusnahan ganja.
Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menyatakan, bahwa menjelang bulan suci Ramadan pihaknya telah berhasil menemukan ladang ganja yang hari ini dimusnahkan. Hal ini juga bentuk upaya yang dilakukan untuk menggagalkan peredaran ganja oleh pelaku ke seluruh Indonesia.
Selanjutnya dikatakan, pemusnahan ganja tersebut juga merupakan bagian dari program Quick Wins Kapolri, serta masuk dalam agenda setting polri tahun 2023.
Selain itu, jenderal bintang dua itu juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, organisasi, dan seluruh stakeholder yang sudah bekerja sama dalam pemusnahan ladang ganja tersebut.
“Terima kasih pada masyarakat dan seluruh pihak yang telah membantu polri mengungkap dan memusnahkan ladang ganja ini. Secara tidak langsung kita telah menyelamatkan 5.080.000 jiwa generasi muda. Jika jumlah berat 25,4 ton dikalikan Rp1,5 juta per kilo, maka putaran uang dari ganja tersebut diperkirakan Rp381 miliar,” demikian, pungkas Ahmad Haydar.