Ex Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba, karena Teddy dianggap sebagai pelaku intelektual.

Ex Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa dituntut mati oleh jaksa dalam kasus peredaran narkotika. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, MataKeadilan.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba.

JPU menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu-sabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana membeberkan alasan tuntutan hukuman mati terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra, terdakwa kasus peredaran narkoba. 

Salah satu pertimbangannya karena Teddy Minahasa sebagai pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari kasus ini, dan hukumannya harus lebih berat dari terdakwa lain, begitu kata Ketut pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kasus ini berawal ketika Polres Bukittinggi ingin memusnahkan 40 kg sabu hasil tangkapan. Ketika itu Teddy diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Kemudian, Teddy Minahasa lalu memerintahkan Doddy untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Jakarta dan dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu-sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto.

Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan. Sementara, 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Sdang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat terdakwa terhadap surat tuntutan jaksa penuntut umum pada Kamis, 13 April 2023.

Teddy Minahasa pun langsung meninggalkan sidang usai mendengar tuntutan jaksa. Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Iklan Mata Keadilan
Nama

Bisnis,6,Daerah,7,Mancanegara,5,Nasional,12,News,4,peristiwa,9,Politik,6,Rumah,2,Sorotan,12,Sport,1,Teknologi,2,Tips,5,Ulasan,3,
ltr
item
MataKeadilan.com: Ex Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Ex Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba, karena Teddy dianggap sebagai pelaku intelektual.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTpSLVSMU2s7jBovHJ9ccgxMLKyrMNlxK78a8UU0nmGgttdecOpgtZHXwF7V4u0E_0m-3ENUIVhDycSSWQl0q9H-XS8ZW09Me4PLCcMIiiJRuDrplT3wUpOAjdfre_6zTB7fYy00HnlPTXBl4xErMARKn1h_x0wYxXXE9RDpqv9VNMcz0QPpq2VVkHQw/s16000/Teddy%20Minahasa%20Dijatuhi%20Hukuman%20Mati.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTpSLVSMU2s7jBovHJ9ccgxMLKyrMNlxK78a8UU0nmGgttdecOpgtZHXwF7V4u0E_0m-3ENUIVhDycSSWQl0q9H-XS8ZW09Me4PLCcMIiiJRuDrplT3wUpOAjdfre_6zTB7fYy00HnlPTXBl4xErMARKn1h_x0wYxXXE9RDpqv9VNMcz0QPpq2VVkHQw/s72-c/Teddy%20Minahasa%20Dijatuhi%20Hukuman%20Mati.webp
MataKeadilan.com
https://www.matakeadilan.com/2023/03/teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati.html
https://www.matakeadilan.com/
https://www.matakeadilan.com/
https://www.matakeadilan.com/2023/03/teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati.html
true
6610015834124949348
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Lanjut Membaca Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS Lihat Semua PILIHAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy