Pengesahan UU dilakukan pada Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
![]() |
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Jakarta, MataKeadilan.com - Pengesahan UU dilakukan pada Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023. Bertempat di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Pengesahan resmi diketok palu setelah Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada semua fraksi. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan.
Peserta sidang yang hadir pun sontak menjawab setuju, dan dilanjutkan dengan ketukan palu oleh Puan sebagai tanda Perppu ini telah sah menjadi Undang-Undang.
Badan Legislasi (Baleg) melaporkan, bahwa sebelumnya pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I yang dihadiri tujuh fraksi yakni fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Golkar, PKB, PAN, Nasdem, dan PPP mengemukakan menerima hasil kerja panja.
Tujuh fraksi tersebut juga setuju untuk melanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
“Dua fraksi yaitu fraksi Partai Demokrat dan PKS menyatakan belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” pungkasi Puan.
Partai Demokrat dan PKS Menolak RUU
Sebelum Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU, fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan beberapa alasan penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dalam sidang paripurna tersebut.
Hinca Pandjaitan dari fraksi Partai Demokrat mengungkapkan, bahwa pembahasan RUU tersebut harus dilakukan dengan baik dan benar. Hal itu karena UU Cipta Kerja meliputi beberapa peraturan terkait, seperti peraturan ketenagakerjaan, peraturan investasi, dan pengelolaan lingkungan hidup. Tentunya akan berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
Lebih jauh Hinca meminta pembahasan RUU Cipta Kerja tidak tergesa-gesa, dan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Diantaranya kaum buruh yang berjumlah lebih dari 140 juta jiwa, para pengusaha nasional, masyarakat adat dan elemen masyarakat sipil lainnya.
Perppu Cipta Kerja dinilai mencerminkan kurang baiknya tata kelola pemerintahan. Dikarenakan bukannya memperbaiki undang-undang ini sesuai dengan putusan MK yang menyatakan inkonstitusional bersyarat, pemerintah malah justru menanggapinya dengan mengeluarkan Perppu Cipta Kerja secara sepihak. Begitu papar Hinca.
Sementara itu Fraksi PKS yang diwakili Bukhori Yusuf menyatakan walk out dan menolak agenda penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Senada dengan Hinca, Bukhori juga menyatakan “Terkait dengan UU Cipta Kerjab yang memerintah agar memperbaiki proses di dalam penyusunan UU serta melibat seluruh stakeholder, dan memperluas pendengaran dan pandangan dari seluruh masyarakat.”
Bukhori melanjutkan bahwa pandangan kritis fraksi PKS telah disampaikan di panja, badan legislasi dan juga pada pembahasan Cipta Kerja. “Dengan segala hormat kami Fraksi PKS menolak Perppu nomor 2 tahun 2022, dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu nomor 2 tahun 2022,” ungkap Bukhori.
Pemerintah: Dampak Positif Pengesahan Perppu Cipta Kerja Bagi Investasi
Hadir sebagai wakil pemerintah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa langkah yang diambil pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja bertujuan demi terciptanya situasi yang kondusif bagi para investor.
Airlangga mengungkapkan, putusan MK terkait uji formil UU Cipta Kerja memberi kesempatan pemerintah untuk melakukan perbaikan prosedur dalam jangka waktu dua tahun. Oleh karenanya pemerintah tidak diperbolehkan membuat kebijakan strategis yang berdampak luas dan juga melakukan pembentukan peraturan pelaksanaan yang baru.
“Hal itu menjadi kegamangan bagi para investor atau para pelaku usaha, dan memutuskan untuk wait and see terkait keputusan berinvestasi.” sambung Airlangga.
Terbitnya Perppu Cipta Kerja ini penting untuk dilakukan menyusul putusan MK tersebut, dan menjadi dasar kondisi kegentingan yang memaksa, kata Airlangga. Bila tidak ada upaya, maka akan sulit beradaptasi terhadap ketidakpastian situasi global.
Sikap Buruh
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Organisasi Serikat Buruh dengan tegas menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pihak buruh akan melakukan berbagai upaya untuk melawan aturan yang baru saja disahkan tersebut.
“Terhadap pengesahan ini, langkah-langkah yang akan diambil oleh Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh, Petani dan kelas pekerja lainnya adalah pertama, dalam waktu satu minggu ke depan kami akan melakukan judicial review ke MK baik uji formil maupun uji materil.” Begitu ungkap Said.
Langkah selanjutnya, pihak buruh akan melakukan permohonan parliament review, kata Said. Revisi terhadap UU Cipta Kerja melalui aksi secara terus menerus ke DPR RI sangat dimungkinkan.
Kemudian, Partai Buruh dan organisasi-organisasi serikat buruh akan mempersiapkan aksi mogok nasional yang akan dilaksanakan pada Juli dan Agustus mendatang. Mogok nasional akan dilakukan selama 5 hari yang akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik.
“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mempersiapkan mogok nasional, setop produksi, bahkan kita akan mengajak buruh pelabuhan, dan juga supir-supir untuk melakukan perlawanan.” Ancam Said.
Pihaknya juga menyoroti 9 hal yang terdapat dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja disahkan, diantaranya upah minimum yang kembali kepada konsep upah murah, outsourcing seumur hidup pada semua jenis pekerjaan, kontrak kerja seumur hidup, pesangon murah, dan kemudahan PHK.