Sistem pemilu proporsional tertutup sedang hangat diperbincangkan. Partai pendukung pemerintah pun ikut menolak, hanya PDI-P saja yang mendukung.
MataKeadilan.com - Saat ini parlemen sedang heboh dengan sistem pemilu proporsional tertutup. Dari 9 parpol yang ada di parlemen hanya PDI-P yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup, sedangkan yang lain seperti Partai Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Keadilan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN), dan dua partai oposisi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menolak perubahan sistem pemilu ini.
Apakah yang dimaksud dengan Sistem pemilu proporsional? Yaitu sistem pemilihan yang berimbang antara jumlah penduduk berimbang dengan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di daerah pemilihan (dapil). Sistem ini diterapkan antara lain di Indonesia dan Swiss.
Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional tertutup merupakan sistem pemilihan umum dimana masyarakat hanya diperbolehkan memilih partai politiknya saja, dan tidak bisa memilih kandidat secara langsung.
Dengan sistem pemilu ini, pemilih hanya mencoblos lambang partai dalam surat suara, karena tidak tersedia daftar calon wakil rakyat di surat suara. Dalam hal ini kandidat wakil rakyat sudah dipersiapkan langsung oleh partai politik.
Masing-masing partai politik sudah menentukan terlebih dahulu kandidat mana yang akan memperoleh kursi. Calon yang menempati urutan teratas dalam daftar, bisa dipastikan akan mendapatkan kursi di parlemen. Sedangkan, yang berada diposisi rendah dalam daftar, akan sulit untuk mendapatkan kursi.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya yang pernah dijalani, dimana pemilih dapat mencoblos nama atau foto kandidat langsung yang tercantum pada surat suara. Sistem itulah yang menjadi kebalikannya, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka.
Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, memungkinkan untuk mendorong institusional partai politik berperan dalam meningkatkan kaderisasi sistem perwakilan. Selain itu lebih mempermudah penilaian kinerja partai politik, dan yang paling penting menekan politik uang ke masyarakat.
Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Adapun kekurangannya dalam hal penetapan mekanisme pencalonan calon wakil rakyat yang tertutup. Semakin menguatnya oligarki dan nepotisme di tubuh internal partai politik, dan semakin terbukanya potensi politik uang di internal partai sendiri dalam bentuk jual-beli nomor urut.
Kekurangannya yang lain adalah calon wakil rakyat menjadi kurang aspiratif dan kurangnya kedekatan antara kandidat wakil rakyat dengan pemilih. Sedangkan disisi masyarakat, semakin berkurangnya pendidikan politik.
Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Kelebihannya adalah mendorong kandidat lebih dekat dengan pemilih, mengurangi nepotisme, dan meningkatkan sistem perwakilan di DPR.
Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Adapun kekurangannya yang paling terasa adalah membengkaknya ongkos politik dan terjadi korupsi-kolusi sistematis. Kurangnya standar kualifikasi pencalonan dan juga kurangnya peran dan gagasan partai politik.
Dilansir dari detik.com, terkait wacana penerapan sistem pemilu proporsional tertutup pada pemilu legislatif 2024, Mada Sukmajati pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan sistem ini cocok bila diterapkan pada penyelenggaraan pemilu serentak.
Dia menekankan, perlu adanya pemilu pendahuluan atau proses kandidasi di internal partai politik itu sendiri, dengan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Menurut Mada, edukasi kepada para pemilih juga penting, supaya para pemilih bisa mengenal nama-nama yang dicalonkan para partai, walaupuni pemilihan umum menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup.
"Jadi, proses pencalonan dari internal partai masing-masing yang kita dorong dengan tiga prinsip tadi walaupun itu dilaksanakan secara tertutup. Ketika memilih tidak ada gambar juga tidak apa-apa karena ada proses pendahulu yang bisa menjamin," pungkas Mada, dikutip dari laman UGM, Senin (9/1/2023).