7 Daftar Kegentingan Memaksa Perppu Ciptaker Sebagaimana Klaim Jokowi

Prersiden Jokowi mengklaim ada sejumlah kegentingan memaksa yang mengharuskan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Presiden Jokowi Perppu Ciptaker
Presiden Jokowi mennyatakan ada sejumlah kegentingan memaksa yang mengharuskan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. (Foto: Biro Setpres/Kris)

MataKeadilan.com - Jumat (30/12) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut Jokowi, ada beberapa kegentingan yang mengakibatkan dia harus menerbitkan Perppu tersebut. Indonesia diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global, begitu menurutnya.

"Ancaman-ancaman risiko dari ketidakpastian itulah yang mengakibatkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang ada dalam persepsi para investor baik itu di dalam maupun luar negeri. Itu yang paling penting, dikarenakan ekonomi kita ini di tahun 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor," kata Jokowi.

Disisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan suatu UU yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diperbaiki lewat UU baru atau Perppu.

Akan tetapi, peraturan pengganti itu hanya bisa dikeluarkan bila ada kondisi kegentingan. Dia pun menyatakan situasi kegentingan itu merupakan hak subjektif dari presiden.

"Secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat adalah bisa, asalkan ada kondisi kegentingan. Kegentingan merupakan hak subjektif dari Presiden. Tinggal diuji," begitu kata Mahfud melalui akun Twitter nya, Selasa (3/1).

Adapun kegentingan memaksa, sebagaimana dimaksud Jokowi dijelaskan pada halaman awal salinan Perppu Ciptaker. Berikut daftarnya.


1. Hak atas pekerjaan dan hidup yang layak

Jokowi menilai negara harus menjamin hak atas pekerjaan dan hidup layak bagi setiap warga negara. Hal itu yang dituangkan dalam pertimbangan poin a pada Perppu Ciptaker:

"Bahwa demi mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja."


2. Krisis ekonomi global

Pada poin b, dijelaskan bahwa diterbitkannya Perppu agar mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya, di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan dari globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang bisa menyebabkan terganggunya perekonomian nasional.


3. Penyesuaian peraturan

Jokowi menilai demi mendukung cipta kerja diperlukan adanya penyesuaian di berbagai aspek pengaturan. Penyesuaian itu yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam poin c.


4. Peningkatan investasi dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)

Alasan lain dari diterbitkannya Perppu Ciptaker yaitu untuk meningkatkan investasi ekonomi dan percepatan PSN. Pertimbangan itu seperti tercantum dalam poin d:

"Bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan."


5. Kebutuhan terobosan solusi

Beberapa pertimbangan lainnya adalah dibutuhkan adanya terobosan solusi dari permasalahan ketenagakerjaan yang ada. Pertimbangan tersebut sebagaimana tertuang pada poin e.

Pemerintah menyebutkan perubahan pengaturan dalam Perppu Ciptaker berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.


6. Pelaksanaan putusan MK

Didalam pertimbangan poin f diterangkan Perppu Ciptaker dikeluarkan demi melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menyebutkan perlu adanya dilakukan perbaikan melalui penggantian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun pertimbangan ini mendapat sorotan dari serikat buruh. Hal itu disebabkan isi dari Perppu Ciptaker tidak jauh beda dengan UU Omnibuslaw Ciptaker yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Serikat buruh menilai, pemerintah seharusnya memperbaiki UU Omnibuslaw Ciptaker dan mengeluarkan Perppu pencabutan UU Ciptaker tersebut.


7. Kenaikan pangan-krisis iklim

Pertimbangan yang ada pada poin g disebutkan adanya dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan dari harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain). Itulah yang dinilai menjadi penyebab penurunan pertumbuhan ekonomi dunia, dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional.

Permasalahan itu harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan juga daya tarik nasional bagi investasi, melalui transformasi ekonomi yang dituangkan dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Pertimbangan-pertimbanagan itu dinilai telah memenuhi parameter kegentingan memaksa bagi pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Ciptaker agar menjadi landasan hukum yang kuat.


Iklan Mata Keadilan
Nama

Bisnis,6,Daerah,7,Mancanegara,5,Nasional,12,News,4,peristiwa,10,Politik,6,Rumah,2,Sorotan,13,Sport,1,Teknologi,2,Tips,5,Ulasan,3,
ltr
item
MataKeadilan.com: 7 Daftar Kegentingan Memaksa Perppu Ciptaker Sebagaimana Klaim Jokowi
7 Daftar Kegentingan Memaksa Perppu Ciptaker Sebagaimana Klaim Jokowi
Prersiden Jokowi mengklaim ada sejumlah kegentingan memaksa yang mengharuskan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgf2v2DQDWnHZ0_Kp_renjFGRhDGXJd3khez_kZxSpiXwrnFIT8lV8PKINMDhZ7dxOnSDg6pqPFZYX0-rmFydhmykWdLIni_YYY8yfIzyQzTCxxUQzqwtT0NfpG0hskWMNqksJ4WZRTZmaSPP1KOuNYEuaLTvo90_JXLamAP8JrIYK_BaJ9prf4qjJrHA/s1600/presiden%20jokowi.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgf2v2DQDWnHZ0_Kp_renjFGRhDGXJd3khez_kZxSpiXwrnFIT8lV8PKINMDhZ7dxOnSDg6pqPFZYX0-rmFydhmykWdLIni_YYY8yfIzyQzTCxxUQzqwtT0NfpG0hskWMNqksJ4WZRTZmaSPP1KOuNYEuaLTvo90_JXLamAP8JrIYK_BaJ9prf4qjJrHA/s72-c/presiden%20jokowi.webp
MataKeadilan.com
https://www.matakeadilan.com/2023/01/kegentingan-memaksa-perppu-ciptaker.html
https://www.matakeadilan.com/
https://www.matakeadilan.com/
https://www.matakeadilan.com/2023/01/kegentingan-memaksa-perppu-ciptaker.html
true
6610015834124949348
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Lanjut Membaca Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS Lihat Semua PILIHAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy