Para pelaku UMKM khususnya produk makanan dan obat-obatan termasuk kosmetik, disarankan untuk mengurus izin BPOM. Tidak susah kok..
Dalam menjalankan usaha, para pelaku UMKM harus memiliki mindset tidak hanya sekedar mendapatkan untung. Tetapi bila ingin membesarkan usaha, legalitas menjadi penting. Khusus produk pangan, obat-obatan, jamu, termasuk kosmetik disarankan mendapat legalitas dari BPOM.
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan instansi yang memiliki wewenang melakukan pengawasan pada produk makanan dan produk obat-obatan yang beredar di Indonesia.
Sehingga apabila produk yang mendapatkan izin dari BPOM berarti aman untuk beredar dan dikonsumsi. Begitupun sebaliknya, apabila saat suatu produk tidak aman, maka akan dicegah peredarannya dan tidak akan mendapatkan izin.
Bila begitu, ada baiknya pelaku UMKM mencoba untuk mendaftarkan legalitas produknya ke BPOM, agar kepercayaan konsumen makin meningkat dan pastinya akan meningkatkan penjualan.
Daftar Online Melalui e-BPOM
e-BPOM merupakan fasilitas yang dibuat BPOM untuk memudahkan para pelaku UMKM mengurus perizinan BPOM produknya secara digital.
Jadi para pelaku UMKM tidak perlu lagi mendatangi kantor BPOM untuk mengurus izin produk usaha mereka. Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftarkan produk melalui e-BPOM.
- Kunjungi website e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id atau bisa juga dengan cara mengunduh aplikasi e-BPOM di Google Play Store ataupun Apple Store.
- Cari bagian e-Registrasi Pangan yang ada pada halaman utama, lalu klik Login.
- Masukkan user ID beserta Password sesuai yang telah didaftarkan sebelumnya saat membuat akun baru.
- Setelah berhasil login, isi data-data yang dibutuhkan, mulai dari Data Produk, Data Hasil Analisa, Data Bahan Baku, Data Informasi Nilai Gizi (ING), hingga Data Klaim Produk.
- Apabila semua bagian formulir sudah terisi, unggahlah semua syarat berkas yang diminta.
- Setelah itu, pemohon wajib mengirimkan berkas fisik yang telah diunggah ke alamat kantor BPOM yang tertera di halaman registrasi.
- Setelah semua langkah-langkah di atas dijalankan, tahapan berikutnya akan menjalani proses verifikasi data permohonan serta rancangan label.
- Lalu, melakukan pembayaran perizinan serta unggah bukti pembayarannya ke website e-BPOM. Selanjutnya, pembayaran akan diverifikasi, juga berkas akan divalidasi oleh pihak BPOM.
- Jika Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) sudah keluar, pemohon juga akan diminta menyerahkan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan bukti pembayaran ke kantor BPOM
- Berikutnya, tunggu persetujuan BPOM untuk Nomor Izin Edar produk yang akan dijual. Biasanya akan memakan waktu kurang lebih 30 hari kerja sejak pendaftaran.
Ada biaya dalam mengurus pendaftaran izin edar BPOM alias tidak gratis. Biayanya akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya registrasi di BPOM mulai dari Rp 100.000 per produk untuk obat-obatan dan produk makanan.