Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman financial technology (fintech) atau pinjol di Oktober 2022 mencapai Rp16,72 triliun.
![]() |
(Foto: Bisnis.com) |
Jakarta, MataKeadilan.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya penurunan penyaluran pinjaman financial technology (fintech) atau pinjol di Oktober 2022. Di bulan sebelumnya, September 2022 angkanya mencapai Rp19,49 trilyun, sedangkan di Oktober totalnya Rp16,72 triliun.
Menurut data OJK, yang mendominasi jumlah penyaluran di industri fintech ini ada di Pulau Jawa yang mencapai 15,07 triliun, sementara di luar Jawa hanya Rp3,6 triliun.
Adapun posisi teratas peminjam online untuk daerah Jawa kebanyakan berasal dari DKI Jakarta dengan jumlah penyaluran pinjaman sebanyak Rp4,82 triliun.
Posisi kedua ditempati oleh warga Jawa Barat yang memiliki jumlah penyaluran pinjaman mencapai Rp4,56 triliun. Di posisi ketiga, ada Jawa Timur dengan jumlah pinjmanan mencapai Rp2,51 triliun. Sementara itu, Jawa Tengah dan Banten jumlah penyaluran pinjaman ada di kisaran Rp1 triliun dan DI Yogyakarta sebesar Rp269 miliar.
Selanjutnya, jumlah penyaluran pinjaman pada sektor produktif hingga Oktober 2022 mencapai Rp8,2 triliun atau setara dengan 44,31 persen dari total penyaluran pinjaman di industri fintech.
Sektor paling besar yang mendapatkan pinjaman dari fintech adalah perdagangan besar dan eceran, reparasi, serta perawatan mobil dan sepeda motor yang mencapai Rp2,7 triliun. Diikuti oleh sektor penyedia akomodasi penyediaan makanan dan minuman yang mencapai sekitar Rp1 triliun.
Meskipun total penyaluran pinjol pada Oktober 2022 diperoleh Rp16,72 triliun, mengalami penurunan dibandingkan September 2022 yang mencapai Rp19,49 triliun, namun angka tersebut mengalami pertumbuhan jika dibandingkan dengan Oktober 2021 (year-on-year/yoy) sebesar Rp13,61 triliun.