BI Checking merupakan pertimbangan penting sebelum melanjutkan proses kredit pada bank. Hampir semua bank mensyaratkan ini untuk calon debiturnya.
![]() |
(Foto: kreasiprimaland.com) |
BI Checking atau disebut juga historical credit merupakan istilah untuk output yang dihasilkan dari Sistem Informasi Debitur (SID) sebutan resminya IDI Historis.
Dalam IDI historis menampilkan data soal historis pembayaran yang dilakukan dalam 24 bulan terakhir. Selain itu ditampilkan juga skor kredit (kolektibilitas) yang diwakili dengan 1 (baik) sampai dengan kolektibilitas 5 (kredit macet).
Nah, untuk pengajuan KPR tidak ada toleransi untuk kolektibilitas ini, harus kolektibilitas 1 selama 24 bulan terakhir ini. Hanya ada beberapa bank saja yang bisa mentolerir kolektibilitas 2, tentunya dengan beberapa syarat tambahan.
Cara Melakukan BI Checking Sendiri
Bagaimana caranya mengetahui IDI Historis? BI checking yang awalnya diurus oleh BI kini telah sepenuhnya dialihkan ke OJK melalui Surat Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan semuanya bisa dilakukan secara online. Apa saja yang harus dilakukan.
1. Buka halaman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk melakukan pendaftaran dan memilih antrian. Jika kuota pada tanggal layanan habis, pilih tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik “lanjut”.
2. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
3. Upload foto/ scan dokumen asli yang dibuthkan antara lain:
- Debitur perseorangan: KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
- Debitur Badan Usaha: Identitas Pengurus (KTP/ Paspor), NPWP Badan Usaha dan akta pendirian serta akta perubahan bila ada.
4. Tunggu email dari OJK yang berisi bukti Regitrasi Antrian SLIK Online
5. OJK akan memverifikasi data yang sudah dikirim dan hasil verifikasi akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
6. Apabila data yang dikirim sudah valid dan memenuhi persyaratan, ikuti instruksi email tersebut, yaitu;
- Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3x
- Foto/scan formulir yang telah ditanda tangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
7. Khusus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, ada dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via WhatsApp, yaitu foto/ scan asli:
- Akta/ Surat Keterangan Kematian
- Akta/ Surat Keterangan Ahli Waris
8. Jika data lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan lewat email hasil iDeb SLIK beserta cara membacanya.
Itulah caranya mengetahui historical credit yang bisa dilakukan sebelum mengajukan KPR ataupun booking rumah. Informasi detail mengenai panduan cara pengisian juga bisa kunjungi halaman ini ojk.go.id.