Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/3/2026), diwarnai emosi dari salah satu terdakwa, Mulyatsyah. Mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Anwar Makarim itu mengaku marah karena tidak mengetahui adanya aturan terkait sistem operasi laptop dalam proyek tersebut.
Dalam persidangan, jaksa menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 24 Februari 2020. Aturan tersebut mengatur petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan dan menetapkan penggunaan sistem operasi Windows 10 pada perangkat yang diadakan.
Jaksa mempertanyakan apakah Mulyatsyah mengetahui keberadaan aturan tersebut, mengingat proyek pengadaan laptop yang menjadi perkara justru menggunakan perangkat berbasis ChromeOS.
Menanggapi pertanyaan itu, Mulyatsyah mengaku baru mengetahui aturan tersebut saat diperiksa penyidik. Ia mengatakan merasa sangat kesal karena sebelumnya tidak pernah mendapat informasi mengenai regulasi tersebut.
“Saya baru tahu saat pemeriksaan. Saat itu saya sangat marah, tapi tidak tahu harus marah kepada siapa,” ujar Mulyatsyah di ruang sidang.
Ia juga menjelaskan latar belakangnya sebagai seorang guru sebelum menjadi pejabat di kementerian. Menurutnya, selama berkarier ia selalu berusaha bekerja dengan jujur dan profesional.
“Saya berasal dari daerah, sebelumnya mengajar di SMA selama 10 tahun. Karier saya dimulai dari guru, dan sebagai guru saya diajarkan untuk berkata dan bertindak jujur,” katanya.
Mulyatsyah menilai jika sejak awal mengetahui adanya Permendikbud tersebut, timnya mungkin bisa menyiapkan langkah teknis yang lebih matang agar tidak terjadi persoalan dalam program pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Ia juga mengaku sempat menangis karena merasa untuk pertama kalinya tidak memahami secara penuh tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah aturan tersebut sempat dibahas dalam rapat daring bersama Nadiem pada 5 Juni 2020. Namun Mulyatsyah mengatakan pertemuan tersebut hanya membahas teknis pelaksanaan program dan tidak menyinggung Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam perkara ini, Mulyatsyah diadili dalam berkas terpisah dari Nadiem. Selain menjabat Direktur SMP saat itu, ia juga disebut menjadi ketua tim teknis yang meninjau hasil kajian kebutuhan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah dasar dan menengah pertama.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.
Selain Nadiem dan Mulyatsyah, dua pihak lain juga menjadi terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2020–2021 serta Ibrahim Arief, mantan konsultan di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem.
