Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memberikan tanggapan atas pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aturan pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut. Bima menegaskan bahwa seorang kepala daerah tetap memiliki kewajiban untuk memahami tata kelola pemerintahan.
Menurut Bima, jabatan kepala daerah merupakan posisi tertinggi dalam struktur birokrasi di daerah. Karena itu, seorang bupati atau wali kota harus mampu menguasai sekaligus mengendalikan jalannya pemerintahan.
“Kepala daerah adalah pimpinan tertinggi birokrasi di daerah. Mereka bukan hanya harus memahami, tetapi juga mengendalikan dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya pemerintahan,” ujar Bima kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab tersebut seharusnya sudah disadari sejak seseorang memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah, terutama bagi mereka yang tidak berasal dari latar belakang birokrasi atau pemerintahan.
“Kalau tidak memiliki pengalaman di pemerintahan, maka harus belajar dengan cepat. Tidak bisa seluruh urusan diserahkan kepada sekretaris daerah,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam pemeriksaan, Fadia menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya bukan birokrat, melainkan seorang musisi, sehingga tidak memahami secara mendalam aturan dan tata kelola pemerintahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Fadia juga mengaku lebih banyak menjalankan kegiatan seremonial, sementara urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah.
Namun KPK menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan fakta bahwa Fadia telah lama berkecimpung dalam pemerintahan daerah. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016 dan kemudian terpilih menjadi bupati pada 2021. Fadia juga kembali memenangkan Pilkada 2024 untuk masa jabatan 2025–2030.
Terkait kondisi pemerintahan di Pekalongan, Bima Arya menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, sebagai pelaksana tugas (plt) bupati. Penunjukan tersebut telah disampaikan melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Selain itu, Bima juga menyinggung sejumlah kepala daerah yang belakangan terjerat kasus korupsi. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan menindak siapa pun tanpa memandang latar belakang partai.
“Kasus yang menjerat beberapa kepala daerah berasal dari berbagai partai politik. Ini menunjukkan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” katanya.
Dalam perkara yang ditangani KPK, Fadia diduga menjadi pihak yang menerima manfaat dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang memperoleh banyak proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh suami dan anaknya.
KPK mengungkap PT RNB mendapatkan proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan pada 2025. Nilai kontrak perusahaan dengan pemerintah daerah sepanjang 2023–2026 disebut mencapai sekitar Rp46 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada pihak-pihak terkait dengan total sekitar Rp19 miliar.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak lain yang disebut dalam perkara ini masih berstatus sebagai saksi.
