Delpedro Bebas dari Dakwaan, Sebut Putusan Hakim Kemenangan bagi Tahanan Politik

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhein, menyambut putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan penghasutan terkait kericuhan demonstrasi pada Agustus 2025. Ia menyebut putusan tersebut bukan hanya kemenangan bagi dirinya, tetapi juga bagi para tahanan politik di Indonesia.

“Vonis bebas ini bukan hanya kemenangan kami berempat atau tahanan politik di Jakarta saja, tetapi juga bagi seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia,” ujar Delpedro setelah sidang putusan, Jumat (6/3/2026).

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama juga dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Mereka adalah Muzaffar Salim yang merupakan staf Lokataru, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Delpedro berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan bagi hakim di berbagai daerah yang sedang menangani perkara serupa. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim dalam kasus ini menunjukkan keberpihakan pada prinsip hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai berani mengambil keputusan berdasarkan prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang menjadikan nilai-nilai HAM, demokrasi, dan kebebasan berekspresi sebagai dasar dalam putusan,” katanya.

Delpedro juga meminta jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi agar perkara tersebut benar-benar berakhir.

“Harapan kami tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dari kejaksaan sehingga putusan ini bisa menjadi keputusan akhir yang menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan terhadap demonstran dalam aksi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Hakim menilai tidak ada bukti bahwa para terdakwa mengetahui informasi yang mereka sebarkan merupakan informasi keliru. Selain itu, tidak ditemukan hubungan sebab akibat secara langsung antara unggahan para terdakwa di media sosial dengan kerusuhan yang terjadi.

Majelis hakim menyebut kerusuhan lebih berkaitan dengan situasi faktual di lapangan yang berdiri sendiri. Karena itu, para terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan.

Putusan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai para terdakwa telah melakukan penghasutan melalui sedikitnya 19 konten di media sosial yang dianggap memicu eskalasi aksi massa.

Konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun, seperti Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang disebut dikelola dengan persetujuan para terdakwa.

Menurut jaksa, unggahan tersebut mengandung ajakan yang bersifat provokatif dan dinilai dapat mendorong masyarakat, termasuk pelajar, untuk melakukan tindakan melawan hukum. Namun majelis hakim menilai tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum.


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama