Pemerintah Kota Tangerang memastikan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap bekerja seperti biasa selama periode menjelang dan sesudah Lebaran 2026. Mereka tidak diperkenankan mengikuti kebijakan kerja fleksibel atau “work from anywhere” (WFA).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa libur Idulfitri.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk kategori pelayanan publik di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, petugas teknis di lapangan serta aparatur di kecamatan dan kelurahan juga tetap bertugas seperti biasa.
Sementara itu, ASN yang bekerja di OPD nonpelayanan publik diberikan kesempatan menjalankan tugas secara fleksibel melalui skema WFA pada beberapa hari tertentu menjelang dan setelah Lebaran. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN di instansi tertentu dapat melaksanakan WFA pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi kelonggaran bagi pegawai yang hendak melakukan perjalanan mudik atau menyesuaikan aktivitas kerja selama masa libur panjang.
Meski demikian, Pemkot Tangerang menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tersebut tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas maupun target kinerja di masing-masing OPD. Seluruh ASN tetap diwajibkan menjalankan tanggung jawab pekerjaan sesuai fungsi instansinya.
Pemerintah daerah berharap pengaturan kerja ini dapat menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan ruang fleksibilitas bagi ASN yang tidak bertugas langsung melayani masyarakat selama periode Lebaran.
